Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers

Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers
LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK

"Itu menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkap siapa yang dimaksud dengan 'bapak' di sini," tutur dia. 

Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi, menurut Fatkhul Khoir semakin mempertegas bahwa kasus itu merupakan delik pers. 

"Dalam kasus ini ada upaya dari para pelaku untuk menghalang-halangi kerja jurnalis melakukan kegiatan jurnalistiknya," tegasnya. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi semakin mempertegas bahwa kasus ini merupakan delik pers.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News