Kasus Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Polisi Tetapkan Nakhoda sebagai Tersangka

Kasus Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Polisi Tetapkan Nakhoda sebagai Tersangka
Nakhoda kapal penyeberangan antar-desa di Buteng inisial S saat digiring di Mako Dit Polairud Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com - KENDARI - Polisi menetapkan nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecaatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka.

Nakhoda berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi model A yang ditangani Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Sultra.

"Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023," kata Faisal di Kendari, Sultra, Jumat (28/7).

Dia menjelaskan bahwa peristiwa tenggelamnya kapal tersebut berawal pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA yang disebabkan kelebihan muatan.

Kapal juga disebut tidak layak untuk digunakan berlayar.

"Bertempat di Teluk Banggai, antara Desa Lagili dan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng, telah terjadi tindak pidana pelayaran, yakni laka laut dan atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang disebabkan kapasitas dengan menggunakan jenis perahu 'pincara' yang mengantar penumpang dari Desa Lakoruaa, Kecamatan Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur," beber Faisal.

Dia menyebut bahwa kapal penyeberangan tersebut memuat sebanyak 69 penumpang.

Polisi menetapkan nakhoda kapal tenggelam di Buteng sebagai tersangka. Kapal kelebihan muatan dan yang tidak layak untuk digunakan berlayar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News