Kasus Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Polisi Tetapkan Nakhoda sebagai Tersangka

Menurut pengamatan, kata dia, kapal tersebut hanya bisa untuk mengangkut sebanyak 20 orang penumpang.
"Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan perincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli , dari sisi kelayakan sebenarnya perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan," sebutnya.
Dia menuturkan bahwa para korban hendak pulang ke rumah masing-masing sehabis mengikuti kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Kabupaten Buteng dengan menggunakan jasa perahu penyeberangan milik S.
"Ini para korban kebetulan ada acara perayaan HUT Ke-9 Buteng. Jadi, para korban ini berangkat ke Desa Lakorua karena acaranya di situ, terus kembali, terjadilah kecelakaan ini," jelasnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan nakhoda kapal tenggelam di Buteng sebagai tersangka. Kapal kelebihan muatan dan yang tidak layak untuk digunakan berlayar
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu