Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Jokowi Tegaskan Jangan Ada yang Disembunyikan

Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Jokowi Tegaskan Jangan Ada yang Disembunyikan
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

"Nanti diungkap di pengadilan, mengapa itu terjadi dan bagaimana terjadinya," tutur Mahfud menyikapi kesimpulan Komnas HAM itu.

Selain itu, dalam laporan yang sama, Komnas HAM menyimpulkan adanya penggunaan senjata api oleh sipil. Sebab, terjadi aksi tembak menembak antara mobil yang ditumpangi enam laskar dengan kepolisian.

Terkait hal itu, kata Mahfud, pemerintah tidak akan mengesampingkan. Terlebih, aturan jelas melarang sipil membawa senjata api.

"Nanti kami ungkap di pengadilan dan kami tidak akan menutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian. Saya kira itu saja dari saya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan laporan setebal 106 halaman kepada Jokowi.

Laporan diserahkan langsung tujuh komisioner Komnas HAM, yang berisi tentang kasus tewasnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.

"Termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis.

Saat penyerahan laporan, kata Taufan, Komnas HAM turut berbincang dengan Presiden Jokowi dan menekankan peringatan ancaman kekerasan di dalam ruang politik atau demokrasi Indonesia.

Jokowi meminta Mahfud MD mengawal kasus kematian enam Laskar FPI, dan tidak boleh ada yang disembunyikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News