Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Jangan Sampai Polisi Tebang Pilih!
Senin, 28 Maret 2022 – 20:35 WIB

Tim dari Komnas HAM saat meninjau kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Rabu (26/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari delapan tersangka yang telah diperiksa oleh kepolisian, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit.(chi/jpnn)
Para tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, ditindak dengan tegas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu