Kasus Korupsi Dana BLU, Dirut RSUD Praya Kembali Diperiksa, Statusnya

Kasus Korupsi Dana BLU, Dirut RSUD Praya Kembali Diperiksa, Statusnya
Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan Kuasa Hukumnya saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN

jpnn.com, PRAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) RSUD Praya Muzakir Langkir terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemanggilan Langkir merupakan yang kesekian kalinya setelah status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan sejak September 2021.

"Kasus ini sudah sejak tahun 2021 dan sampai akhirnya pada September kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Kejari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid pada Rabu (24/8).

Sejauh ini penyidik telah memanggil 40 orang saksi, termasuk dr. Langkir. Namun, Fadil belum dapat memastikan siapa tersangkanya.

Saat pemeriksaan kemarin, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah dan PPK Adi Sasmita.

"Ke arah sana ada (penetapan tersangka, red), tetapi mereka masih statusnya sebagai saksi," ucap Fadil.

Dia menjelaskan penyidik sudah mengantongi jumlah kerugian negara dari kasus korupsi dana BLU tersebut. Namun, dia belum bisa menyampaikannya.

"Sudah keluar hasil pemeriksaan dari inspektorat Lombok Tengah," jelasnya.

Dirut RSUD Praya Muzakir Langkir dan dua orang lain diperiksa penyidik Kejari Lombok Tengah terkait kasus korupsi BLU. Status mereka...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News