Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera Disidangkan
Humas Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Totok Yanuarto. Foto: antaranews.com

Berkas perkara tersebut diserahkan JPU Umar Assegaf kepada Panitera Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh Tanwiman Syam di Kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.

JPU Umat Assegaf mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut untuk proses persidangan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue. Selanjut, JPU penetapan jadwal persidangan.

"Berkas perkara yang kami limpahkan meliputi surat dakwaan, perintah penahanan, penyitaan barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka. Tebal berkas yang kami limpahkan mencapai 5.000 lembar," kata Umar Assegaf.

Perkara korupsi dengan tersangka Darmili terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

BACA JUGA: Indonesia 1 vs 1 Myanmar: Bagas Kaffa Cs Pastikan Juara Grup A Piala AFF U-18

Penyertaan modal tersebut berlangsung sejak 2002 hingga 2012 dengan nilai mencapai Rp227 miliar bersumber dari APBK Simeulue. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar.

Darmili merupakan Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012. Darmili juga Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 serta suami Afridawati, Wakil Bupati Simeulue 2017-2022.

Kejaksaan Tinggi Aceh menangani kasus korupsi penyertaan modal PDKS tersebut sejak 2015. Dalam kasus itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.(ant)


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue Darmili ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News