Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika
Selasa, 20 September 2022 – 18:50 WIB
Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Selain Eltinus dan MS, ada pula tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA). (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Marthen Sawy selaku penjabat pembuat komitmen ditahan KPK selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan