Kasus Korupsi Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hampir Rp 200 Miliar

Kasus Korupsi Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hampir Rp 200 Miliar
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Atas perbuatan dua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015, telah merugikan negara hampir Rp 200 miliar.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News