Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
Sabtu, 01 Maret 2025 – 09:11 WIB

Kejati Kaltim menyita uang tunai Rp 2,51 miliar uang dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim
Menurut Toni, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan kepada kami," pungkas Toni. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejati Kaltim menyita uang Rp 2,51 miliar dari Dirut PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Pertambangan BKS
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono