Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal

Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Akibatnya, lanjut dia, saat sertifikat didaftarkan tidak bisa diproses. Kemudian pihak BPN melakukan penelitian pada 1993 hingga keluar surat keputusan Tahun 1995. Di mana, mediasi dilakukan sifatnya hanya mempertemukan pihak yang bersengketa.

"Tanah benar dibayar pihak Lapas, ini melalui tim pusat yang turun langsung," katanya.

 

Ia menambahkan, ada kejanggalan yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan kasus ini. Karena pejabat BPN Kalbar itu awalnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. Tiba-tiba usai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saksi ahli yang hendak dihadirkan di pengadilan, awalnya Siswo Widodo sebagai Kabid Sengketa BPN Kalbar, namun tapi tidak dipakai. Karena Kejaksaan lebih memilih menggunakan BPN pusat.

"Kanapa begitu, ini bukan masalah politik, seharusnya berdasarkan hukum dong," sesalnya.

Hal senada dialami Sudaryono, pejabat Kemenhum dan HAM Kalbar. Melalui kuasa hukum Cecep Priyatna menyatakan penyidikan kasus ini terkesan tidak mendasar. Karena semua pembayaran dilakukan melalui Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Bahkan BPKP sudah klarifikasi sebelum dilakukan pembayaran dan menyatakan bahwa tidak ada masalah.

PONTIANAK -  Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News