Kasus Kredit Bank Mandiri: Bos PT CSI Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 April 2018 – 04:15 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi. (ian/rmol)
PN Jakpus memutuskan Dirut PT CSI Erika Widiyanti bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- ICMI Travel dan Bank Mandiri Teken MoU Terkait Pembiayaan Umrah
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan