Kasus Kredit Bank Mandiri: Bos PT CSI Divonis 4 Tahun
Jumat, 13 April 2018 – 04:15 WIB
Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi. (ian/rmol)
PN Jakpus memutuskan Dirut PT CSI Erika Widiyanti bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global