Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi

Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (ANTARA/HO-Setara Institute

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos meminta Polri menyetop kasus kriminalisasi terhadap petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau.

Tigor menilai penghentian kasus kriminalisasi petani itu menjadi batu uji implementasi visi Presisi Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menghentikan kriminalisasi atas ketua Koperasi dan dua orang petani adalah ujian lanjutan bagi visi Presisi Polri," kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).

Menurut dia, kasus kriminalisasi ketua Kopsa-M dan dua orang petani sawit di Polres Kampar itu sebagai bentuk tidak dijalankannya visi Polri Presisi dan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan mafia tanah.

Aktivis yang akrab disapa dengan panggilan Choky itu menyebut para petani Kopsa-M itu sedang memperjuangkan hak-hak 997 petani atas tanah yang diduga dirampas oleh perusahaan swasta.

Selain itu, mereka juga ingin terlepas dari jeratan utang Rp 150 miliar akibat kredit pembukaan kebun yang dikelola oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V secara tidak akuntabel di masa lalu.

Di sisi lain, Choky menilai Polres Kampar telah abai atas perusahaan swasta di wilayah hukumnya yang beroperasi tanpa izin.

Dia menyebut PT Langgam Harmuni yang diduga merampas 390 hektare lahan petani berlokasi di pinggir kota dan bisa ditempuh lebih kurang 30 menit dari Mapolda Riau.

SETARA Institute menilai kriminalisasi petani Kampar tak sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perintah Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News