Kasus KRL vs Mobil di Depok, KAI Tempuh Jalur Hukum

Kasus KRL vs Mobil di Depok, KAI Tempuh Jalur Hukum
Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Bogor-Jakarta Kota menabrak mobil di perlintasan Rawa Geni, Cipayung, Kota Depok, Rabu (20/4) pagi. Foto: source for JPNN

jpnn.com, DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menindaklanjuti kasus Kereta Listrik (KRL) menabrak mobil di perlintasan Rawa Geni, Cipayung, Kota Depok ke jalur hukum.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan hal itu dilakukan pihaknya demi keselamatan masyarakat dan pengguna jasa KRL.

"KAI Commuter dan KAI Daop 1 akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk meneruskan kejadian ini ke jalur hukum untuk ditindaklanjuti karena Ini untuk keselamatan masyarakat dan pengguna jasa commuter line," kata Anne dalam keterangan tertulis.

Selain itu, perlintasan sebidang ilegal itu juga kini sudah ditutup permanen guna mencegah kecelakaan serupa tidak terulang kembali.

Penutupan perlintasan itu juga sudah sesuai Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ujar Anne.

Sebelumnya, satu mobil Honda Mobilio berwarna putih tertabrak KRL dari arah Bogor menuju Jakarta, pada Rabu pagi, di perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Penjaga perlintasan Rawa Geni Endi menuturkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.43 WIB, saat pengendara mobil tersebut hendak melewati perlintasan KRL.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menindaklanjuti kasus Kereta Rel Listrik (KRL) menabrak mobil di perlintasan Rawa Geni, Cipayung, Kota Depok ke jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News