Kasus Langkat Tunggu Gelar Perkara
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:02 WIB

Kasus Langkat Tunggu Gelar Perkara
JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 dengan tersangka Syamsul Arifin, masih terus mengembangkan penyidikan. Tahapan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Kamis (30/9), yang dipanggil sebagai saksi adalah Erwen S dan Amrizal, keduanya swasta, serta Dani Setiawan yang PNS di Pemkab Langkat. Dengan alasan itu pula, Haryono mengaku belum tahu-menahu soal ada tidaknya para saksi yang sudah mengembalikan uang yang diterima secara ilegal dari APBD Pemkab Langkat sepanjang 2000-2007. Bahkan, mengenai pengembalian dana Rp3 juta dari artis kocak Dorce Gamalama beberapa waktu lalu, pimpinan belum menerima laporan dari penyidik. "Saya tahunya malah membaca koran," kata Haryono.
Haryono mengatakan, jika tahapan pemeriksaan saksi-saksi sudah beres, maka tahapan berikutnya adalah gelar perkara oleh para penyidik di depan pimpinan KPK. "Tim penyidik terus bekerja. Jika sudah selesai, mereka lapor ke pimpinan untuk dilakukan gelar perkara," ujar Haryono Umar kepada JPNN.
Baca Juga:
Dijelaskan Haryono, dalam proses penyidikan ini, tim penyidik punya kewenangan penuh. Bahkan, katanya, untuk menjaga indepedensi pun, pimpinan KPK tidak boleh mengintervensi. "Kalau belum menerima laporan, kita belum tahu," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik yang menangani perkara
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram