Kasus Mafia Bola: Polri Pastikan Ketum PSSI Kooperatif

Kasus Mafia Bola: Polri Pastikan Ketum PSSI Kooperatif
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)


Pengusutan kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia terus bergulir. Ketum PSSI Edy Rahmayadi pun berpotensi diperiksa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News