Kasus Maladministrasi di SMKN 2 Padang, Intoleransi Pendidikan Harus Segera Dihapuskan

Kasus Maladministrasi di SMKN 2 Padang, Intoleransi Pendidikan Harus Segera Dihapuskan
Siswi berjilbab dan yang tidak di sebuah sekolah negeri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berbagai terobosan yang telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Merdeka Belajar dan Visi Profil Pelajar Pancasila yang salah satunya terkait kebinekaan global semestinya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah (pemda).

Ironisnya, sejumlah pemda justru masih memiliki visi dan misi berbeda dengan pemerintah pusat.

Dia juga menyayangkan pembatalan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah negeri oleh Makhamah Agung.

Padahal, langkah tersebut ditempuh sebagai satu upaya menghentikan intoleransi di dunia pendidikan.

"Perbedaan visi misi pusat dan daerah lebih kepada masalah politik. Padahal, kalua politisasi masuk ranah pendidikan kasihan anak-anaknya," tegas Ina.

Ina mengungkapkan arah Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka adalah melahirkan inovasi agar mampu bersaing secara global.

Namun, pencapaian tujuan ini akan terhambat manakala tidak ada dukungan pemda.

Dia mengingatkan pendidikan Indonesia yang salah satunya diukur melalui nilai PISA sebagai salah satu indikator masih terpuruk dalam 18 tahun terakhir.

Siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang juga diwajibkan memakai jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News