Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mangkir dari pemeriksaan.
Mereka yang mangkir dalam kasus yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming itu ialah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto, swasta Jimmy Budhijanto, Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan Rois Sunandar, dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) periode 2013-2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keempat saksi itu memiliki alasan masing-masing sehingga tidak bisa menghadiri undangan pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7).
Endarto mangkir karena sedang menunaikan ibadah haji, sementara Jimmy tengah menjalani isolasi mandiri.
Rois Sunandar yang merupakan adik Mardani Maming tersangka dalam kasus ini tidak hadir karena sedang mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu.
Muhammad Aliansyah mangkir tanpa keterangan apa pun.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Fikri.
Fikri mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan para tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas