Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini

Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini
Sebanyak empat saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mangkir dari pemeriksaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, kubu Maming menyatakan mereka sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka.

Bendahara Umum PBNU itu bersama sang adik Rois bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa ke luar negeri.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata dia.

Maming beberapa kali sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Setiap selesai diperiksa, Maming kerap menyebut masalah hukum yang menimpanya ini berkaitan dengan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya, saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata dia seusai menjalani pemeriksaan.

Di KPK, perusahaan Haji Isam, yakni PT Jhonlin Baratama, tercatat pernah bermasalah. KPK mengungkap bahwa perusahaan di bawah PT Jhonlin Group itu menyuap pejabat Ditjen Pajak. Tujuannya agar kewajiban nilai pajak yang dibayar kepada pemerintah dikurangi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News