Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus
Jumat, 14 Mei 2010 – 22:05 WIB
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak pidana khusus, meskipun saat ini kasusnya dikategorikan tindak pidana umum. "Saya belum terima laporannya. Tapi kalau ada indikasi korupsi saya tarik ke pidsus," kata Marwan di Kejagung, Jumat (14/5)
Baca Juga:
Kejagung mengkaji betul perkara kasus Misbakhun. Bukan hanya tindak pidana umumnya terkait dengan pemalsuan dokumen terhadap Letter of Credit (L/C) senilai USD22,5 juta dari Bank Century, namun tindak pidana khususnya juga di kaji.
Baca Juga:
"Kan ada jaksa dari pidsus yang kita kirim," tambah Marwan.
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke tindak
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas