Kasus Narkoba, Warga Australia Terancam Hukuman Mati di China
Warga Australia Peter Gardner mulai menghadapi persidangan kasus narkoba di China, Kamis (7/5/2015), dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.
Peter Gardner (25 tahun) ditangkap di Bandara Guangzhou pada November 2014 saat akan boarding ke Sydney. Di bagasi miliknya petugas menemukan 30 kg sabu-sabu.
Pria yang memegang kewarganegaraan ganda, Australia dan Selandia Baru ini ditangkap bersama teman wanitanya, Kalynda Davis, yang kemudian dibebaskan setelah ditahan selama beberapa pekan.
Media setempat di Guangzhou menyebutkan kasus ini merupakan penangkapan narkoba terbesar selama ini di bandara tersebut.
Menurut pengacara Peter, Craig Tucker, persidangan mungkin saja berlangsung cepat dan keputusan vonis belum bisa diketahui.
Namun jika merujuk kasus-kasus sebelumnya, vonis Peter Gardner bisa saja berupa hukuman mati.
Menurut aturan hukum di China, siapa saja yang tertangkap tangan memiliki 50 gram atau lebih heroin atau sabu-sabu, terancam maksimal hukuman mati.
Peter Gardner kini tercatat merupakan satu dari sejumlah warga Australia yang sedang menghadapi kasus narkoba di China.
Warga Australia Peter Gardner mulai menghadapi persidangan kasus narkoba di China, Kamis (7/5/2015), dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.Peter
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas