Kasus Novel Bukan Lambat, tapi...Simak Kata Para Praktisi Hukum Ini

Kasus Novel Bukan Lambat, tapi...Simak Kata Para Praktisi Hukum Ini
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

“Kalau sudah ada yang diperiksa kemudian penyidik tidak bisa menetapkan tersangka pada yang bersangkutan, berarti patut diduga memang dia bukan pelaku yang dimaksud. Mana mungkin dipaksakan. Maka jika atas dasar itu publik menilai kerja polisi tidak cepat atau ragu-ragu atau dianggap tidak jalan proses hukumnya, itu keliru juga,” ucap Zakir.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini meminta publik atau bahkan KPK untuk bersabar. Menurutnya, ketika polisi menerima laporan, kemudian menindaklanjuti, bahkan sudah ada yang diperiksa meski tidak terbukti sebagai pelaku merupakan bentuk respons aktif yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyikapi kasus Novel.

“Tunggu saja, saya yakin polisi punya tangung jawab yang besar, punya tanggung jawab moral dalam mengungkap perkara ini,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)

 


Kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memicu perhatian publik.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News