Kasus Nur Mahmudi Ismail Bisa Berujung SP3

Kasus Nur Mahmudi Ismail Bisa Berujung SP3
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah, depan) usai diperiksa penyidik Tipikor Polresta Depok, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka Tapos Depok. Foto: Ahmad Fachry/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Berkas dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, milik mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas sekda Harry Prihanto masih mondar-mandir Polresta Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dan balik lagi ke Polresta Depok.

Sebagian pihak pun khawatir berkas tersebut nantinya berujung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias dihentikan. Setelah dinyatakan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Kejari Depok pada Rabu (3/10) lalu. Kini berkas tersebut mengendap di Polresta Depok.

Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan, polisi harus lebih teliti dalam menyiapkan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejari. Pasalnya, kelengkapan berkas sangat dibutuhkan dalam tahapan hukum selanjutnya.

“Secara aturan memang diperbolehkan mengembalikan berkas ke polisi, tapi kan seharusnya jangan sampai terjadi,” ujar Asep kepada Harian Radar Depok, Rabu (17/10).

Sebagai bentuk kepastian hukum, aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut juga harus bekerja maksimal, dan terbuka. “Harus terbuka, karena ini kan masalah kepentingan masyarakat luas. Semua berhak mengetahui prosesnya, sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik,” papar Asep.

Dia juga menekankan, jangan sampai kasus tersebut di SP3. Meskipun penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“SP3 hanya bisa dilakukan jika terjadi nebis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali. Karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tersangka meninggal dunia,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejari Depok, Sufari mengatakan, berkas dari tim penyidik Polresta Depok sebelumnya sudah diterima. “Setelah diterima dan diteliti, ternyata P-19 dan harus dikembalikan lagi ke tim penyidik Tipikor Polres Depok dari tim Kejari Depok. Ini dikarenakan masih kurang lengkap dan harus dilengkapi,” ucapnya.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto memohon doa agar kasus Nur Mahmudi Ismali ini cepat tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News