Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?
Istri eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kanan), berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22-6-2020). Foto: ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kasus suap dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, penyidik KPK meminta keterangan RR Irene Wijayanti.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News