Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.
Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BERITA TERKAIT
- Seorang Gubernur Digarap KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Masalahnya
- Markas Suporter Persib Viking Diserang, Dirusak oleh Kelompok Bersenjata Tajam
- Kebijakan PPKM Sudah Tepat, Tetapi Perlu Dukungan Masyarakat untuk Tekan Penularan Covid-19
- Pernyataan Terbaru Bima Arya Soal Kasus RS Ummi
- Lama Jadi Buron, Samsul Bahri dan Mustafa Ikram Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan