Kasus Oknum Guru Hukum Murid SD Mengunyah Sampah, Polisi Garap 16 Orang sebagai Saksi
Pemberian sanksi tersebut juga berdasarkan hasil rapat antara kepala sekolah dan dewan guru di SDN 50 Buton.
"Jadi, saya dengan kepala sekolahnya sudah sependapat untuk memberikan sanksi kepada guru itu untuk jangan dulu mengajar karena informasi yang kami dapatkan ada anak siswa yang trauma, takut dengan gurunya," kata Harmin, Jumat (28/1).
Harmin mengaku pihaknya telah mencari fakta-fakta atas kejadian yang menyebar ke media sosial tentang adanya oknum guru yang menghukum 16 murid kelas 3 di SDN 50 Buton dengan mengunyah sampah pada Jumat (21/1).
Harmin menjelaskan kejadian itu bermula saat oknum guru MW sedang mengajar siswa kelas 4 di sekolah tersebut.
Namun, siswa di kelas 3 ribut karena belum melakukan proses belajar mengajar.
Dia mengatakan guru kelas 3 saat itu terlambat karena sedang berteduh di rumah warga akibat terjebak hujan.
Atas kejadian itu, guru MW keluar menuju ke kelas 3 dan menegur para murid tersebut, setelah itu kembali ke kelasnya untuk mengajar.
Tak berselang lama, lanjut Harmin, para murid kelas 3 terdengar ribut kembali.
Jajaran Polres Buton tengah menyelidiki kasus oknum guru menghukum belasan murid SD mengunyah sampah
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak