Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru

Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru
Sidang perdana kiai cabul FM yang dilakukan secara daring di PN Jember pada Kamis (4/5/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

jpnn.com - JEMBER - Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Terdakwa yang merupakan oknum kiai berinisial FM mulai menjalani sidang perdana.

Sidang digelar secara daring, di mana terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, Kamis (4/5).

Majelis hakim dipimpin Alfonsus Nahak dan Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih.

Majelis hakim memimpin sidang yang digelar secara tertutup dari ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember.

Kuasa hukum terdakwa Nurul Jamal Habaib hadir di ruang sidang.

"Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan terkait pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual," kata JPU Kejari Jember Adek Sri Sumiarsih kepada sejumlah wartawan di PN Jember, Kamis (4/5).

FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan tiga korban santrinya di pondok pesantren yang diasuh nya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kasus seorang oknum kiai di Jember diduga mencabuli tiga anak di bawah umur memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News