Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru

jpnn.com - JEMBER - Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Terdakwa yang merupakan oknum kiai berinisial FM mulai menjalani sidang perdana.
Sidang digelar secara daring, di mana terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, Kamis (4/5).
Majelis hakim dipimpin Alfonsus Nahak dan Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih.
Majelis hakim memimpin sidang yang digelar secara tertutup dari ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum terdakwa Nurul Jamal Habaib hadir di ruang sidang.
"Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan terkait pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual," kata JPU Kejari Jember Adek Sri Sumiarsih kepada sejumlah wartawan di PN Jember, Kamis (4/5).
FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan tiga korban santrinya di pondok pesantren yang diasuh nya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Kasus seorang oknum kiai di Jember diduga mencabuli tiga anak di bawah umur memasuki babak baru.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka