Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru

Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru
Sidang perdana kiai cabul FM yang dilakukan secara daring di PN Jember pada Kamis (4/5/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, MF juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa. (Antara/jpnn)


Kasus seorang oknum kiai di Jember diduga mencabuli tiga anak di bawah umur memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News