Kasus Oknum Kiai Mencabuli 3 Anak Memasuki Babak baru
Kamis, 04 Mei 2023 – 23:25 WIB
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, MF juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa. (Antara/jpnn)
Kasus seorang oknum kiai di Jember diduga mencabuli tiga anak di bawah umur memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Anies Pakai Bahasa Isyarat saat Debat Capres, Ternyata Ini Maknanya
- Soal Penurunan Skor Iklim Keamanan di SMP dan SMA, Begini Saran Lestari Moerdijat