Kasus Omicron Semakin Banyak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Kasus Omicron Semakin Banyak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Ilustrasi - Varian baru COVID-19, Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat adanya penambahan sebanyak 92 kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia per Selasa (4/1).

Artinya, saat ini sudah ada 254 kasus Omicron yang terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri dan 15 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan kondisi klinis para pasien Omicron.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk sebesar 49 persen dan pilek sebanyak 27 persen," kata Nadia dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Untuk itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B 11529), yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Aturan ini mendorong daerah untuk melakukan testing, tracing, treatment, mengaktifkan pemantauan bila ditemukan klaster baru Covid-19, dan segera koordinasi dengan pemerintah pusat jika ditemukan kasus Omicron di daerahnya.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron," ujar Nadia.

Menurut dia, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting karena kasus transmisi lokal terus meningkat.

Kemenkes mencatat adanya penambahan sebanyak 92 kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia per Selasa (4/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News