Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS
Rabu, 11 Januari 2023 – 20:01 WIB

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (Antara/jpnn)
Kasus pedofilia di Sumatera Selatan terungkap berkat laporan sebuah LSM dari Amerika Serikat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat