Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS

Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (Antara/jpnn)


Kasus pedofilia di Sumatera Selatan terungkap berkat laporan sebuah LSM dari Amerika Serikat.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News