Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS
Rabu, 11 Januari 2023 – 20:01 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (Antara/jpnn)
Kasus pedofilia di Sumatera Selatan terungkap berkat laporan sebuah LSM dari Amerika Serikat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA