Kasus Pembakaran Mobil di Sumut Terungkap, 2 Pelaku Diciduk, Motifnya Ternyata

Kasus Pembakaran Mobil di Sumut Terungkap, 2 Pelaku Diciduk, Motifnya Ternyata
Polisi menangkap dua pelaku pembakaran mobil milik warga di Sumut. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, dan 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap kasus pembakaran mobil warga di Deli Serdang, Sumut. Dua pelaku ditangkap dan dua lainnya masih dikejar. Motifnya karena sakit hati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News