Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 09 Januari 2023 – 14:54 WIB

Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR (43) berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan oranye sebelum konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Setelah sampai di TKP, tersangka yang karena cemburu langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40).
Lalu, siraman bensin itu disulut menggunakan korek api berwarna hijau.
Api itu mengenai DW. Akibatnya, DW mengalami luka bakar 60 persen.
DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan.
SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan data hasil autopsi, kata Bobby, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.
Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.
Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam.
Polisi menjerat tersangka pembakaran orang di Jakarta Utara dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pasal itu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan