Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR (43) berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan oranye sebelum konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Setelah sampai di TKP, tersangka yang karena cemburu langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40).

Lalu, siraman bensin itu disulut menggunakan korek api berwarna hijau.

Api itu mengenai DW. Akibatnya, DW mengalami luka bakar 60 persen.

DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan.

SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.

Berdasarkan data hasil autopsi, kata Bobby, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.

Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.

Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam.

Polisi menjerat tersangka pembakaran orang di Jakarta Utara dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pasal itu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News