Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR (43) berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan oranye sebelum konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.

"Hasil autopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.

Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.

"Lalu, barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.

"Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby. (antara/jpnn)

Polisi menjerat tersangka pembakaran orang di Jakarta Utara dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pasal itu penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News