Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.
"Hasil autopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.
Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.
"Lalu, barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.
"Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby. (antara/jpnn)
Polisi menjerat tersangka pembakaran orang di Jakarta Utara dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pasal itu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan