Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri perlu segera menuntaskan kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, masalah obstruction of justice itu menjadi krusial karena menyangkut maruah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu," kata Bambang pada Kamis (1/9).
Bambang menyebut penetapan tujuh anggota Polri tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat.
Terlebih lagi, Polri juga belum memproses kasus pidananya hingga saat ini.
Dia mengingatkan jika Polri permisif pada obstruction of justice, itu artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," ujar Bambang.
Penyidik Polri telah menetapkan tujuh polisi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bambang Rukminto mengingatkan Polri segera menuntaskan pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs.
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Polri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setelah Lebaran
- Rudi Antariksawan Resmi Promosi Bintang 2 dan Jabat Widyaiswara Utama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2