Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri perlu segera menuntaskan kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, masalah obstruction of justice itu menjadi krusial karena menyangkut maruah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu," kata Bambang pada Kamis (1/9).
Bambang menyebut penetapan tujuh anggota Polri tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat.
Terlebih lagi, Polri juga belum memproses kasus pidananya hingga saat ini.
Dia mengingatkan jika Polri permisif pada obstruction of justice, itu artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," ujar Bambang.
Penyidik Polri telah menetapkan tujuh polisi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bambang Rukminto mengingatkan Polri segera menuntaskan pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara