Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri
Anggota Brimob berjaga menjelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri perlu segera menuntaskan kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, masalah obstruction of justice itu menjadi krusial karena menyangkut maruah Polri.

"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu," kata Bambang pada Kamis (1/9).

Bambang menyebut penetapan tujuh anggota Polri tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat.

Terlebih lagi, Polri juga belum memproses kasus pidananya hingga saat ini.

Dia mengingatkan jika Polri permisif pada obstruction of justice, itu artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan.

"Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," ujar Bambang.

Penyidik Polri telah menetapkan tujuh polisi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bambang Rukminto mengingatkan Polri segera menuntaskan pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News