Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri

Para tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof, Kombes Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Kombes Chuk Putranto, dan eks Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo juga tersangka pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka lain di kasus pembunuhan itu ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bambang Rukminto mengingatkan Polri segera menuntaskan pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara