Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri
Para tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof, Kombes Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Kombes Chuk Putranto, dan eks Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo juga tersangka pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka lain di kasus pembunuhan itu ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bambang Rukminto mengingatkan Polri segera menuntaskan pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo Cs.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat