Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Baru, Kedua Pelaku Ada Kemungkinan Psikopat

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Baru, Kedua Pelaku Ada Kemungkinan Psikopat
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian. 

DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper. Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.

Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban. (mcr3/jpnn)

Aksi yang dilakukan kedua pelaku seperti membunuh dan memutilasi secara sistematis memang di luar nalar.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News