Kasus Pembunuhan Perempuan di Sidoarjo, Berawal dari Bau Cairan Laki-laki
Kamis, 13 Agustus 2020 – 07:52 WIB

Polresta Sidoarjo menangkap pria berinisial BAI selaku tersangka pembunuhan perempuan inisial ISW. Foto: Antara
"Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, Petugas juga menyita sebuah mobil SUV warna hitam yang dibawa kabur oleh pelaku," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya di salah satu perumahan di Sedati, Jawa Timur.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk karena diduga meninggal beberapa hari sebelum ditemukan tewas. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial ISW di salah satu perumahan di Sedati, Sidoarjo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban