Kasus Penambangan Emas Liar di Beutong Segera Disidangkan

Kasus Penambangan Emas Liar di Beutong Segera Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sedangkan laporan Polisi Nomor : LP-A/26/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka inisial BT (50) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Inisial BT (50) itu disangkakan dengan peran sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal,” ujarnya AKP Boby.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka insial KM (47) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pondok Teungoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov. Sumatra Utara (Sumut).

“Tersangka KM (47) sebagai pekerja operator alat berat (beko) alat untuk melakukan penambangan emas ilegal,” kata kata Kasat.

Serta inisial H. HM (54) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Yang bersangkutan disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat (beko) merek Kobelcho warna hijau, unit mesin air merek Tianli, lima lembar ambal penyaring warna hijau, 10 meter selang air ukuran besar warna orange, dua jeregen volume 35 liter yang berisikan minyak solar dan gemgam pasir linggam yang mengandung emas yang di masukan kedalam toples. (ibr/mai)


Empat tersangka dugaan penambangan emas ilegal di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya berkasnya telah masuk tahap I.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News