Kasus Penambangan Emas Liar di Beutong Segera Disidangkan
Sedangkan laporan Polisi Nomor : LP-A/26/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka inisial BT (50) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
“Inisial BT (50) itu disangkakan dengan peran sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal,” ujarnya AKP Boby.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka insial KM (47) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pondok Teungoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov. Sumatra Utara (Sumut).
“Tersangka KM (47) sebagai pekerja operator alat berat (beko) alat untuk melakukan penambangan emas ilegal,” kata kata Kasat.
Serta inisial H. HM (54) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Yang bersangkutan disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat (beko) merek Kobelcho warna hijau, unit mesin air merek Tianli, lima lembar ambal penyaring warna hijau, 10 meter selang air ukuran besar warna orange, dua jeregen volume 35 liter yang berisikan minyak solar dan gemgam pasir linggam yang mengandung emas yang di masukan kedalam toples. (ibr/mai)
Empat tersangka dugaan penambangan emas ilegal di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya berkasnya telah masuk tahap I.
Redaktur & Reporter : Budi
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh