Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor
Kompol Rizka menyampaikan bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama.
Sebab, selang beberapa hari dari pelaporan, BBS diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, serta korban, dan pengakuan pelaku, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar telah terjadi, sehingga BBS ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya yang berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.
Dia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstrakulikuler.
BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan, melainkan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.
BBS berusia 30 tahun, memiliki istri dan satu anak.
Kepada polisi saat dihadirkan, dia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Seorang oknum ASN ditangkap polisi Bogor atas dugaan melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD.
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia