Kasus Pencemaran Nama Baik, Musni Umar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Kasus Pencemaran Nama Baik, Musni Umar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Selasa (31/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baiknya.

Musni Umar sebelumnya dituding melakukan pemalsuan ijazah.

Tudingan itu muncul melalui akun Twitter yang diduga milik YLH yang disebut sebagai direktur pascasarjana IAKN Tarutung.

Akun tersebut juga menuduh Musni sebagai profesor gadungan yang bekerja menjilat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis buku Jokowi Satrio Piningit Indonesia tersebut telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1691/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Jumat (1/4).

"Jadi, saya hari ini diundang oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kami lakukan tanggal 1 April 2022," kata Musni di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5).

Dia menilai pribadinya dan seluruh civitas academica Universitas Ibnu Chaldun merasa dirugikan atas tuduhan itu.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Musni, M. Husein Marasabessy mengatakan kliennya sama sekali tidak mengenal pemilik akun tersebut.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News