Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata

Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh KPK menyeret seorang pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wahono Saputro.

Wahono merupakan kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan saham istri Wahono di perusahaan milik Rafael Alun.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku sudah menerbitkan surat pemeriksaan LHKPN Wahono Saputro pada Rabu (8/3).

"Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi, kami harapkan mungkin minggu depan kami undang untuk klarifikasi," kata Pahala di Jakarta, kemarin.

Pemanggilan Wahono bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dari penelusuran tim KPK, ditemukan bahwa istri Rafael adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

Belakangan juga terungkap bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan Rafael.

KPK menemukan aset istri pejabat Ditjen Pajak Wahono Saputro di perusahaan Rafael Alun Trisambodo saat penyelidikan kasus dugaan pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News