Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
Kamis, 15 Desember 2022 – 20:42 WIB
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)
Kombes Hengki menyebut tersangka kasus penganiayaan ART di Jaksel bertambah menjadi sembilan orang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya