Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, menjadi sembilan orang.
Hal ini setelah penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap ART itu.
"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.
“R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ujar Ratna.
Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Kemudian, saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban.
Kombes Hengki menyebut tersangka kasus penganiayaan ART di Jaksel bertambah menjadi sembilan orang.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya