Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, menjadi sembilan orang.
Hal ini setelah penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap ART itu.
"Sekarang total sembilan orang tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.
“R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ujar Ratna.
Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
Kemudian, saat diperiksa R mengaku ikut memukul dan menendang korban.
Kombes Hengki menyebut tersangka kasus penganiayaan ART di Jaksel bertambah menjadi sembilan orang.
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- 3 Kiat Hadapi Lebaran Tanpa Bantuan ART di Rumah
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya