Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka

Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
Polda Metro Jaya menghadirkan delapan tersangka penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Oleh karena itu, R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23).

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk melakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya SKH ialah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Kombes Hengki menyebut tersangka kasus penganiayaan ART di Jaksel bertambah menjadi sembilan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News