Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
Oleh karena itu, R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23).
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk melakukan penangkapan.
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya SKH ialah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Kombes Hengki menyebut tersangka kasus penganiayaan ART di Jaksel bertambah menjadi sembilan orang.
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien