Kasus Penganiayaan di Lapas Yogyakarta, 5 Sipir Diperiksa

Kasus Penganiayaan di Lapas Yogyakarta, 5 Sipir Diperiksa
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta mengakui ada lima orang petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta terindikasi melakukan tindakan pendisiplinan secara berlebihan kepada narapidana.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Budi A Situngkir di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Senin (8/11).

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi mereka kami tarik agar memudahkan pemeriksaan," kata Budi.

Selain memeriksa petugas lapas yang diduga melakukan penganiayaan narapidana, Kanwil Kemenkumham juga meminta keterangan sejumlah pelapor yang merupakan eks narapidana.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut lembaganya menerima pengaduan dugaan penyiksaan narapidana dari mantan warga binaan yang baru keluar dan narapidana yang akan bebas dari masa hukuman.

"Yang menjadi poin pentingnya ialah bagi orang yang saat ini sedang dalam proses menuju bebas dan mengadukan kasus itu agar statusnya tidak dievaluasi dengan kejadian itu," ujar Anam.

Dia memastikan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta berkomitmen bahwa status pelapor dan narapidana yang akan segera bebas dari Lapas Yogyakarta itu tidak dievaluasi.

"Kami apresiasi komitmen keterbukaan dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan," ujar Anam. (antara/jpnn)

Kanwil Kemenkumham Yogyakarta akui sipir Lapas Narkotika Yogyakarta terindikasi lakukan penganiayaan terhadap narapidana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News