Kasus Penganiayaan, Mediasi Kombes Rachmat Widodo & Anak Gagal, Poengky: Menyedihkan!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi terhadap kepada Kombes Rachmat Widodo.
Sanksi itu diberikan terkait dugaan penganiayaan oleh Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya Aurellia Renatha (AR).
Perkara kekerasan dalam rumah tangga itu juga sudah siap untuk disidangkan.
"Saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada JPNN.com," Sabtu (9/10) malam.
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu meyakini Kombes Rachmat Widodo bakal dipecat bila terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan itu.
"Kita lihat nanti, jika RW terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucap Poengky.
Dia pun berharap sang anak yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT mampu membuktikan tindakannya.
"Yang bersangkutan (Aurellia, red) diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," kata Poengky.
Poengky Indarti menyayangkan gagalnya mediasi Kombes Rachmat Widodo dengan sank anak dalam kasus pengniayaan.
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Einstein Science Project Bantu Problem Solving dan Critical Thinking pada Anak