Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Laporan Iko Uwais?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga Iko Uwais terhadap seorang bernama Rudi.
Kasus tersebut kini sudah naik penyidikan dari penyelidikan. Artinya, sudah ditemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Lantas bagaimana dengan laporan balik yang dilayangkan Iko Uwais di Polda Metro Jaya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan apakah laporan dari Iko Uwais akan gugur atau tetap lanjut.
"Enggak, nanti liihat kasus di sana dahulu, kan, laporan pertama di sana," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6).
Menurut Zulpan, apabila nanti Iko Uwasi resmi dijadikan tersangka, maka laporan di Polda Metro tak bisa dilanjutkan.
"Kalau di Bekasi terbukti tindak pidana kekerasan yang dilakukan Iko Uwais (laporan Iko Uwais di Polda Metro gugur)," tutur Zulpan.
Sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Polda Metro Jaya mengaku belum bisa menentukan gugur atau tidak laporan yang dibuat aktor laga Iko Uwais.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya