Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Laporan Iko Uwais?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga Iko Uwais terhadap seorang bernama Rudi.
Kasus tersebut kini sudah naik penyidikan dari penyelidikan. Artinya, sudah ditemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Lantas bagaimana dengan laporan balik yang dilayangkan Iko Uwais di Polda Metro Jaya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan apakah laporan dari Iko Uwais akan gugur atau tetap lanjut.
"Enggak, nanti liihat kasus di sana dahulu, kan, laporan pertama di sana," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6).
Menurut Zulpan, apabila nanti Iko Uwasi resmi dijadikan tersangka, maka laporan di Polda Metro tak bisa dilanjutkan.
"Kalau di Bekasi terbukti tindak pidana kekerasan yang dilakukan Iko Uwais (laporan Iko Uwais di Polda Metro gugur)," tutur Zulpan.
Sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Polda Metro Jaya mengaku belum bisa menentukan gugur atau tidak laporan yang dibuat aktor laga Iko Uwais.
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen