Kasus Pengeroyokan di Kafe Gold yang Menewaskan Remaja karena Dendam

Kasus Pengeroyokan di Kafe Gold yang Menewaskan Remaja karena Dendam
Delapan tersangka pengeroyokan di Kafe Gold yang mengakibatkan satu korban meninggal. Kasus penganiayaan tersebut digelar di Markas Polres Kudus, Rabu (18/10/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.

Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke. (antara/jpnn)


Motif pengeroyokan di Kafe Gold yang menewaskan remaja berinisial J karena dendam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News