Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:41 WIB
Untuk diketahui, seorang bendahara pada Setjen KPK berinisial E diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 390 juta. Namun Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kasusnya bukanlah penggelapan. "Hanya kesalahan administrasi. Pelakunya sudah dipecat," kata Johan.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut