Kasus Penggelapan Emas 59 Kg Berlanjut

Kasus Penggelapan Emas 59 Kg Berlanjut
Kasus Penggelapan Emas 59 Kg Berlanjut

jpnn.com - SIDANG kedua kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami nasabah Bank plat merah, Ratna Dewi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang digelar di ruang utama, Senin (28/10) petang kemarin, dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Suwanto, mengenakan kacamata.

Dalam agenda persidangan itu, menghadirkan tiga orang saksi, wiraswasta (nasabah Bank plat merah) Ratna Dewi, dan dua saksi lainnya. Dimana pada kasusnya, nasabah Bank plat merah itu merugi emas seberat 59 kilogram (kg) sebagai jaminan fiducia.

Dalam keterangan saksi Ratna Dewi menyatakan, dalam transaksi itu, sempat dicocokan nomor seri, kepingan emas dari Antam dan sertifikat lempeng emas yang menempel pada 590 keping emas (59 kg)."Semuanya cocok, karena jika tidak cocok tidak mungkin cair Juli itu juga," papar Ratna dalam persidangan.

Ditambahkannya, kunci SDB juga dipegang oleh Bank plat merah itu."Pihak Bank menyatakan jika emas yang disimpan itu dijamin aman dan kuncinya dipegang oleh pihak Bank," kata Ratna mengikuti ucapan salah satu pihak Bank.

Dalam sidang itu, sempat ada jeda ketuk palu Hakim Ketua karena ada pergantian Hakim Anggota.Terdakwa, Arif Rahman dan saksi sama-sama menunjukkan bukti-bukti di mejahijau PN Jakarta Selatan."Pastikan, jangan menyimpulkan emas itu meragukan karena ada pemeriksaan awalnya. Dan seharusnya CCTV itu ada di dalam, jika bicara SOP, maka Bank itu sendiri yang akan terjebak karena aturan itu mereka yang buat. Mari kita cari malingnya," pungkas Kuasa Hukum Ratna, Partahi Sihombing.

Barang bukti emas, tang potong berukuran besar dan beberapa bendel dokumen ditunjukkan dihadapan Hakim Ketua dalam persidangan perdata, Senin (28/10). Bahkan barang bukti itu, dibantah oleh terdakwa yang mengenakan rompi warna merah."Saya bantah itu semua tidak benar," ujar Terdakwa di dalam persidangan kemarin.

Sidang pun ditunda pada pekan depan di PN Jakarta Selatan."Ini sidang kedua, kan bisa dilihat, semua itu dibantah oleh klien saya, di ruangan itu tidak ada CCTV karena itu ruangan pribadi. Bayangkan bisnis emas dari Tahun 2008 tidak satu pun mereka ingat kecocokan tanggalnya, lucu kan," ujar Kuasa Hukum Arif Rahman, Desrizal.(ibl)


SIDANG kedua kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami nasabah Bank plat merah, Ratna Dewi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News