Kasus Penyerobotan Tanah di Cakung: Haris Azhar Ditantang Hadirkan Benny Tabalujan
Rabu, 18 November 2020 – 19:11 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Eks Koordinator KontraS Haris Azhar kini menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, buronan Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban penyerobotan tanah, Abdul Halim, meminta Haris Azhar berani menghadirkan Benny Tabalujan ke publik.
"Mana Benny Tabalujan? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi daftar pencarian orang (DPO), kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," ungkap kuasa hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim.
Haris Azhar kini menjadi kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, buronan Polda Metro Jaya dalam kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Perihal Sengketa Tanah antara Warga Sunter Jaya vs Kodam, Politikus PDIP: Kami Kawal Sampai Tuntas
- Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
- Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili
- Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana
- Anggap Tak Kotori Nama Baik Luhut, Hakim Bebaskan Haris Azhar-Fatia